RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat (TPR) mengawal persidangan terdakwa Hartono, seorang Kepala Desa Manjung Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Dikawalnya oleh 34 pengacara pada kasus tersebut lantaran dinilai terdapat kriminalisasi.
Presidium TPR, Jimmy S. Mboe menduga kasus ini erat dengan nuansa kriminalisasi sebab terdakwa Hartono berbeda sikap politik di Pemilu 2024.
Menurutnya, patut diduga kuat kasus ini berkaitan erat dengan status Hartono selaku pengurus serta anggota Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) DPD Jawa Tengah yang tak mendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.
Hal ini diawali saat Hartono menolak untuk datang ke acara Silahturahmi Desa Bersatu yang dilaksanakan pada 19 November lalu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
“Kasus ini sengaja diangkat oleh pihak tertentu. Dalam perkara yang dihadapi saudara Hartono, patut diduga bukanlah semata-mata adanya tindak pidana korupsi, melainkan dugaan kuat adanya intimidasi karena Hartono dan anggota Papdesi tidak bersedia dukung kandidat tertentu,” ungkap Jimmy usai mendampingi terdakwa sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/12).
Adanya dukungan ini, lanjutnya, sekedar untuk membela rakyat yang diintimidasi atau dikriminalisasi agar mendapatkan keadilan.
Terutama menjelang demokrasi. Dalam aksinya, ia menyatakan tidak berafiliasi dengan paslon manapun. Namun berperan sebagai advokat untuk membela keadilan.
“Kami ingin hukum berjalan sebagaimana aturan yang ada, bukan dijadikan sebagai alat politik untuk mengintimidasi dan kriminalisasi aparatur desa mendukung paslon, yang sebenarnya mencederai demokrasi kita,” tandasnya.
Mengenai persidangan agenda pembacaan dakwaan, Jimmy mengatakan ada celah untuk pengajuan eksepsi namun pihaknya masih akan mempelajari berkas perkara.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejari Wonogiri Hafid mengatakan terdakwa secara melawan hukum telah memanfaatkan aset Desa Manjung berupa tanah aset desa tanpa menetapkan penggunaan, pemanfaatan, maupun pengamanan yang bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (4) huru i UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam dakwaan, Hartono juga tidak melakukan pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa terkait kekayaan milik desa berupa tenah aset desa serta tanpa membuat Peraturan Desa dalam pengelolaan aset desa yang bertentangan dengan Pasal 77 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Terdakwa Hartono memanfaatkan tanah kas desa dengan menyewakan tanah kas desa kepada pihak lain, uang hasil sewanya tidak dimasukkan ke rekening kas desa sebagai pemasukan desa,” jelasnya di hadapan ketua majelis hakim Bambang Setyo Widjanarko.
Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga membiarkan tanah kas desa untuk dimanfaatkan para perangkat desa maupun pihak-pihak lain tanpa melakukan penyetoran hasil pemanfaatan ke rekening kas desa sebagai pendapatan desa.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan negara sebesar Rp 327 juta,” tuturnya. (ifa)
Sumber: Radar Semarang



