Setelah Kembalikan Seluruh Hasil Korupsi, Hartono Kades Manjung Wonogiri Nonaktif Divonis Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa

RADARSOLO.COM– Kepala Desa (Kades) Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif Hartono telah menjalani sidang putusan atas kasus korupsi, Selasa (7/5/2024).

Hartono dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Domo Pranoto mengatakan, sidang putusan atas kasus korupsi itu rencananya digelar, Senin (6/5/2024).

Namun, sidang di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditunda karena banyaknya antrean.

“Akhirnya hari ini tadi sidang,” kata Domo.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Hartono terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Kalau tuntutannya (jaksa penuntut umum) 1 tahun 6 bulan. Ini di bawah tuntutan,” ungkap Domo.

Hartono terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.

Akibat perbuatan yang dilakukan Hartono sejak 2019-2022 tersebut membuat negara merugi Rp 327.431.546.

“Kerugian negara sudah dikembalikan. Nanti kami serahkan ke desa,” kata Domo.

Mendengar vonis hakim tipikor, lanjut Domo, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir. (al/wa)

Sumber: Radar Solo

Bagikan berita:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top